Momen

Senin, 14 Juli 2014

Dulu jatah, Kini Voting

Memenangi pemilihan umum legislatif pada April lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tak otomatis menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Klausul penetapan Ketua DPR dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah diubah dan disahkan dalam sidang paripurna Dewan, Senin pekan lalu.

Sebelumnya, pasal 82 undang-undang itu menyebutkan Ketua DPR berasal dari partai politik dengan pe

...

Berita Lainnya