Sengkarut Pemilihan Kepala Daerah
Senin, 9 Desember 2013
Zainal Arifin Mochtar*
"In a democracy, someone who fails to get elected to office can always console himself with the thought that there was something not quite fair about it." Thucydides (c. 460 BC-c. 395 BC)
PASAL 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 memaklumkan bahwa kepala daerah dipilih secara "demokratis". Kata "demokratis", yang galibnya bermakna jamak, melahirkan implikasi pemaknaan yang tidak tunggal atas pemilihan umum kepala daerah, termasu
...