Momen

Senin, 1 Oktober 2012

Mencari Donatur Miranda

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Miranda Swaray Goeltom. Dia diputuskan bersalah dalam perkara suap cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Ketua majelis hakim, Gusrizal, mengatakan hakim menemukan rangkaian tindak pidana Miranda saat bertemu dengan Fraksi PDI Perjuan

...

Berita Lainnya