Mencari hukum cegah dan tangkal

Sekitar 17000 orang masuk daftar cekal yaitu mere- ka yang dilarang ke luar negeri dan yang dilarang masuk ke indonesia. berbagai instansi mengeluarkan daftar cegah dan tangkal.

Sabtu, 18 Mei 1991

Berbagai instansi mengeluarkan daftar cegah dan tangkal. Apa dasar hukumnya? SALAH satu makna kata "cekal" dalam kamus bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka adalah "tabah, tahan menderita". Namun, pasti bukan karena sesuatu yang berhubungan dengan "penderitaan" kalau Ditjen Imigrasi memakai istilah "cekal" untuk menyebut orang yang dilarang ke luar negeri atau masuk ke Indonesia. Dalam kamus Imigrasi, "cekal" merupakan akronim dari kata "cegah" d...

Berita Lainnya