MOMEN
Senin, 9 Mei 2011
Hukuman Gayus Bertambah
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Gayus Halomoan Tambunan menjadi sepuluh tahun, lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tujuh tahun. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, mengatakan majelis hakim banding menilai Gayus dinyatakan terbukti melakukan empat perbuatan pidana sekaligus. "Ini menjadi perbuatan yang memberatkan," katanya Selasa pekan lalu.
Menurut Ahmad, tindakan Ga
...