Mati untuk kamjai

Kamjai khong thavorn, 34, dihukum mati oleh pengadilan negeri samarinda karena terbukti membawa bubuk heroin seberat 17,76 kg. permohonan banding dan grasinya di tolak.

Sabtu, 6 April 1991

MAUT telah semakin mendekati Kamjai Khong Thavorn, 34 tahun. Hukuman mati atas dirinya, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, 30 Januari 1988 lalu, menjadi kian pasti setelah permohonan grasinya resmi ditolak Presiden, akhir Februari lalu. "Kami sedang memproses soal eksekusinya," ujar Amir Syarifuddin, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda. Berita buruk tentang Kamjai ini telah menyebar di LP Stalkuda, Balikpapan, 120 km d...

Berita Lainnya