Target hasbi dan konglomerat
Kasus gerombolan pengacau (gpk) aceh masuk pengadilan yang pertama kali. para tertuduh ternyata bukan orang sembarangan. mereka merupakan kelompok intelektual gpk aceh.
Sabtu, 23 Maret 1991
LIEM Sioe Liong dan Probosutedjo tiba-tiba disebut-sebut dalam Pengadilan Negeri Banda Aceh. Bukan dalam urusan bisnis, tapi dua nama pengusaha beken itu ternyata masuk dalam daftar yang akan diculik. Ini disinggung jaksa ketika Sabtu pekan lalu menghadirkan terdakwa Drs. Hasbi Abdullah, 44 tahun. Ia diperiksa dalam keterlibatannya dengan apa yang oleh Pemerintah disebut Gerombolan Pengacau Keamanan (GPK) Aceh. Sidang ini menjadi istime...