MOMEN

Senin, 4 Januari 2010

Infotainmen Fitnah Haram

PENGURUS Pusat Muhammadiyah menyetujui status haram bagi infotainmen yang menyebarkan fitnah dan ghiba atau menggunjing. Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan infotainmen fitnah dan ghiba haram karena dianggap menyebarkan aib orang lain. "Ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sejak dulu sudah menfatwakan," kata Din di Makassar, Ahad dua pekan lalu.

Din mengatakan tak bisa menggeneralisasi tayangan infotainme

...

Berita Lainnya