MOMEN

Senin, 12 Oktober 2009

Lima Tahun buat Abdul Hadi Djamal

TERDAKWA penerima suap, Abdul Hadi Djamal, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. ”Dia bersalah,” kata jaksa Suwarji.

Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional itu dijerat Pasal 12-a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap sekitar Rp 3 miliar. Uang haram

...

Berita Lainnya