Tafsir Menggeser Kursi

Senin, 3 Agustus 2009

KEPUTUSAN itu melahirkan gejolak. Mahkamah Agung mengabulkan per-mohonan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat, Zaenal Ma'arif, untuk mengoreksi cara penghitungan kursi. Dari hitungan lembaga pemantau pemilu Centre for Electoral Reform (Cetro), keputusan itu setidaknya akan menggeser 75 kursi di semua daerah pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penghitungan kursi pada 24 Mei lalu. Keputusan itu rontok setelah Mahkamah Konstitusi me

...

Berita Lainnya