Repot Beleid Baru

Senin, 12 Januari 2009

PEKERJAAN rumah itu kini menimbun Komisi Pemilihan Umum. Akhir Desember lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan calon legislator terpilih adalah mereka yang mendapat suara terbanyak. Komisi Pemilihan Umum kini kelimpungan: akibat putusan itu, ada banyak aturan main yang berubah.

Satu di antaranya tentang jatah 30 persen kursi parlemen untuk kaum hawa seperti diatur pasal 55 Undang-Undang Pemilihan Umum. Jika yang mendapat suara terbanyak adalah lak

...

Berita Lainnya