MOMEN

Senin, 13 Oktober 2008

Burhanuddin Dituntut 8 Tahun

MANTAN Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut hukuman delapan tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, juga menuntut terdakwa perkara korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia itu membayar denda Rp 500 juta atau pengganti enam bulan kurungan.

Perbuatan Burhanuddin, kata Rudi, dilakukan secara bersama-sama dengan para deputi Gubernur Bank Indone

...

Berita Lainnya