Momen

Senin, 16 Juni 2008

Dua Tahun Penjara bagi Rusdihardjo

DUTA Besar Indonesia untuk Malaysia periode 2004-2006, Rusdihardjo, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Pengadilan menyatakan mantan Kepala Kepolisian itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen keimigrasian. Rusdihardjo pun harus membayar uang pengganti RM 313.700 atau setara dengan Rp 815,6 juta.

”Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan, diganti dua

...

Berita Lainnya