Momen
Senin, 2 Juni 2008
Permohonan Banding Widjanarko Ditolak
PENGADILAN Tinggi Jakarta menolak permohonan banding mantan Direktur Utama Badan Urusan Logistik, Widjanarko Puspoyo. ”Vonisnya persis seperti tingkat pertama,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI, Madya Suhardja, Rabu pekan lalu.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Widjanarko dihukum 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima gratifikasi ketika menjadi pemimpin perusahaan milik negara itu. Majelis h
...