Informasi Publik
Mulus dengan Catatan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan dengan satu catatan. Dua pasal krusial diselesaikan melalui lobi.
Senin, 7 April 2008
SETUJU! Pekik itu menggema di ruang sidang ketika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono meminta persetujuan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis pekan lalu. ”Undang-undang ini memang tinggal ketuk palu saja,” kata ketua panitia kerja rancangan undang-undang itu, Arif Mudatsir Mandan.
Sebetulnya, pengesahan itu tak mulus-mulus benar. Fraksi Kebangkitan Bangsa satu-satunya yang menyampaikan catatan keberatan: soa
...