Momen

Senin, 31 Maret 2008

Bulog Berdamai dengan Tommy

Bulog memilih damai dengan PT Goro Batara Sakti dalam kasus tukar guling aset kedua perusahaan. Perusahaan negara itu mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Goro, Rabu pekan lalu.

Asfifudin, pengacara Bulog, menyatakan akta perdamaian ditandatangani pada hari yang sama. Elza Syarief, pengacara Hutomo Mandala Putra, pemilik Goro, menyatakan kliennya menerima jalan d

...

Berita Lainnya