Vonis Janggal untuk Vincent

Vincentius Amin Sutanto dihukum penjara 11 tahun. Mengapa hakim mengenakan pasal kejahatan pencucian uang?

Senin, 13 Agustus 2007

WAJAH Vincentius Amin Sutanto tampak tenang saat hakim mengetukkan palu menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Pria 44 tahun yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, sejenak, hanya menarik napas panjang. Padahal, Kamis pekan lalu itu, vonis yang ditimpakan hakim terbilang berat. Ia dihukum 11 tahun penjara karena, menurut hakim, terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan pemalsuan surat.

Vincentius, yang akrab dipan

...

Berita Lainnya