Monopoli Dana Seret

Senin, 30 Juli 2007

LEWAT Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241 Tahun 2004, PT Askes ditunjuk sebagai satu-satunya lembaga yang mengelola dana kesehatan rakyat miskin.

Tahun ini saja, pemerintah menganggarkan Rp 4,58 triliun untuk Askeskin. Tapi, karena kas cekak, Departemen Kesehatan baru mampu mengucurkan Rp 1,7 triliun. Dari dana itu, PT Askes mencairkan 50 persen ke rumah sakit sebaga

...

Berita Lainnya