Syariat Islam di Jalur Lambat

Gagal masuk dalam amendemen UUD 1945, syariat Islam menyebar melalui peraturan daerah. Konsultan syariat pun bermunculan.

Senin, 8 Mei 2006

ALANGKAH terkejutnya Muhammad Muchsin. Sekretaris Daerah- Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini baru mendengar kabar bahwa di Desa Padang, Gantarang, salah satu desa di wilayahnya-, memberlakukan hukuman cambuk. Per-aturan desa itu digagas- sendi-ri oleh kepala desa, disokong Ba-dan Pemasya-ra-katan De-sa, dan beberapa tokoh- masya-ra-kat. ”Saya sangat me-nyayang-kan masa-lah ini justru saya ketahui da-ri orang lain (bukan dari aparat Desa

...

Berita Lainnya