Demo sama, hukuman yang berbeda

Banyak ragam pasal dipakai untuk menjerat para demonstran. ada yang terkena pasal bebas, melanggar ketertiban umum, subversi, haatzaai artikelen, atau penghinaan. pasal-pasal legal pun diwarnai kepentingan politik?

Sabtu, 15 Januari 1994

ADA sebuah pentas peradilan yang unik buat para demonstran Rabu pekan lalu. Tempatnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enam orang yang ditangkap ketika melancarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR 4 Januari lalu duduk sebagai tersangka. Tak ada kesan sebagai persidangan politik. Hakim yang mengadili pun cuma seorang alias tunggal. Begitu pula pembelanya. Hakim main comot, menunjuk para penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Pos...

Berita Lainnya