Berhalangan sementara

Menurut prof. padmo wahyono, kepergian presiden ke tanah suci digolongkan sebagai "berhalangan semen- tara". untuk melaksanakan tugas kepresidenan di dalam negeri digantikan wakil presiden.

Sabtu, 22 Juni 1991

PRESIDEN Soeharto, sebelum Sabtu pekan lalu terbang ke Mekah, mengatakan keberangkatannya itu atas nama pribadi. "Baru kali ini Presiden melakukan perjalanan ke luar negeri bukan sebagai kepala negara," kata Profesor Padmo Wahyono pada Reza Rohadian dari TEMPO. Menurut ahli hukum ketatanegaraan itu, tidak ada peraturan yang membedakan antara pergi secara pribadi dan sebagai kepala negara. Sebelumnya, kepergian Pak Harto berkaitan dengan tugas ne...

Berita Lainnya