Memerangi Alkohol dan Bukan Muhrim

Kota Tangerang menjalankan peraturan daerah baru melarang minuman keras dan pelacuran. Kawasan hiburan malam tetap marak.

Senin, 2 Januari 2006

PRIA itu menghentikan sepeda motornya di depan sebuah toko obat di Jalan Ki Samaun, Kota Madya Tangerang, Banten. Ia menyorongkan selembar uang Rp 20 ribu kepada engkoh pemilik toko. Mafhum akan hajat pembelinya, sang engkoh ganti mengulurkan sebotol minuman berkadar alkohol di atas 40 persen. ”Hati-hati,” katanya, seraya menyerahkan uang kembalian.

Tapi sang pembeli tak langsung cabut. Ia merasa uang kembalian itu lebih tipis dari biasanya.

...

Berita Lainnya