Badai berlalu sudah

Sengketa kaset badai pasti berlalu sudah selesai dengan sebentuk kuitansi pada tanggal 18 juni di rumah pengacara simorangkir. (ms)

Sabtu, 5 Agustus 1978

SENGKETA kaset Badai Pasti Berlalu sudah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur menerima pernyataan bahwa Berlian Hutauruk (penggugat) dan PT Irama Mas -- Fam In Cun (tergugat) telah membunuh sengketa mereka dengan sebentuk kwitansi. Maka Hakim Nyonya Mariana Sutadi SH menyatakan perkara tersebut putus. "Kalau damai, kedua-duanya menang, tidak ada lagi persoalan kalah-menang," katanya. Pengacara masing-m...

Berita Lainnya