Ajinomoto, Haram Hukumnya

Mayoritas responden menilai produsen Ajinomoto telah menipu konsumen. Mereka harus dikenai sanksi hukum.

Minggu, 21 Januari 2001

BUMBU penyedap masakan bisa memicu kontroversi yang tak sedap. Ajinomoto contohnya. Pada 3 Januari 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vetsin asal Jepang ini haram dikonsumsi oleh seluruh umat Islam. Pernyataan ini dikeluarkan setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI menemukan adanya enzim bactosoytone dalam proses pembuatan produk berlambang mangkuk merah itu. Bactosoytone yang diekstraksi dari pa...

Berita Lainnya