Potret Buram Peradilan Antikorupsi

Responden TEMPO menganggap hakim tak adil karena melepaskan Akbar Tandjung tapi memperpanjang penahanan Rahardi Ramelan. Mereka harus diganti.

Minggu, 5 Mei 2002

PENGADILAN kembali bersikap tak konsisten. Buktinya, Akbar Tandjung, yang Ketua DPR dan Ketua Golkar, dilepaskan penahanannya dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog. Sementara itu, masa penahanan mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan, yang juga diadili dalam kasus korupsi serupa, justru diperpanjang selama 60 hari.

Akbar memperoleh anugerah itu, awal April lalu, dari majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria di Peng-adilan Negeri Jakart

...

Berita Lainnya