Komisi Independen Versi Masyarakat

Kejaksaan saja tidak cukup untuk mengusut Soeharto. Komisi independen dengan wewenang yang luas tetap diperlukan.

Senin, 14 Desember 1998

Bendera start sudah dikibarkan Kejaksaan Agung, Rabu pekan lalu. Tapi pemeriksaan terhadap H.M. Soeharto atas dugaan korupsi itu baru pada tingkat penyidikan. Dengan begitu, belum ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan presiden berusia 77 tahun itu. Hasil pemeriksaan masih dievaluasi dan dikonfirmasikan pada nama-nama yang disebut Soeharto.

"Ia dimintai keterangan bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai tersangka,"

...

Berita Lainnya