Bukan Bredel, Tapi Wartawan Kok Takut?

Surya paloh minta Mahkamah Agung melakukan pengujian secara materiil terhadap peraturan menteri penerangan no.01 th 1984. dianggap bertentangan dengan undang-undang pokok pers no.12 th 1982.

Sabtu, 21 November 1992

SURYA Paloh, bekas pemimpin umum harian Prioritas, pagi itu tampak cerah dalam setelan jas hitam. Bersama enam pengacara beken -- antara lain Harjono Tjitrosoebono, T. Mulya Lubis, dan A. Hakim Garuda Nusantara -- pagi itu, Senin pekan lalu, Surya menyerahkan surat permohonan tujuh halaman, yang kini menjadi berita hangat. Itulah permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung, agar lembaga hukum tertinggi itu melakukan pengujian secara materii...

Berita Lainnya