Setelah Pers tanpa Belenggu

RUU Pers yang diresmikan awal pekan ini bagai melepas segala belenggu pers Indonesia. Mampukah media massa menjalani sebuah kebebasan yang hanya dibatasi oleh hukum?

Minggu, 12 September 1999

KEBEBASAN pers, ''mutiara" yang hilang sejak zaman Orde Lama dan Orde Baru, Senin pekan ini kembali ke tangan wartawan Indonesia. Hari itu, di Gedung DPR, Undang-Undang Pers Indonesia yang baru diresmikan melalui sidang paripurna. Undang-undang yang terdiri dari 10 bab dan 21 pasal ini adalah perangkat hukum pertama yang menjamin kebebasan media massa di negeri ini. Dengan undang-undang ini, segala ''hantu" penghambat kebebasan, yang hidup pada masa si...

Berita Lainnya