Dua Badan, Satu Urusan
Keputusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan beragam tafsir. Senang birokrasi lebih panjang.
Minggu, 8 Agustus 2004
PARA penggemar tayangan ”esek-esek”, mistik, dan kekerasan di televisi Indonesia boleh jadi tak lama lagi bakal kecewa. Begitu pula para penggandrung tayangan impor, yang porsinya akan dibatasi maksimal 40 persen. Itulah, antara lain, konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada akhir bulan lalu menolak permohonan enam asosiasi di bidang penyiaran, yang meminta peninjauan ulang beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 32/2000...