Berkaca pada Jassin
Mahkamah Agung menyatakan ketentuan off the record hanya berlaku untuk pejabat publik tertentu. Gara-gara itu, seorang narasumber dihukum dua bulan penjara.
Minggu, 10 November 2002
PERS negeri ini layak mengibarkan bendera setengah tiang. Betapa tidak. Kesakralan mekanisme off the record—hak narasumber meminta nama dan pernyataannya tak dikutip wartawan—kini mulai digerogoti. Dalam sebuah putusan kasasi menyangkut gugatan pencemaran nama baik terhadap Arifin Wardiyanto, Kepala Telkom Cabang Wates, Yogyakarta, majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) telah mengetuk sebuah putusan kontroversial. Bunyinya: ketentuan off th...