Menyambut Modal Asing di Pertelevisian

Kalangan pertelevisian bersikap mendua terhadap usul diperbolehkannya investor asing membeli saham stasiun TV melalui pasar modal. Mereka membutuhkan dana segar untuk ekspansi, tapi tak mau kehilangan kendali atas perusahaan.

Minggu, 17 Juni 2001

DULU haram, sekarang tampaknya tidak lagi. Modal asing bukan hal yang menakutkan lagi. Pemerintah dan DPR, yang bertahun-tahun berkeras tak membolehkan masuknya modal asing di industri televisi, kini bersikap lebih lunak. Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR, mereka mulai membuka pintu bagi investor asing untuk memiliki saham stasiun TV komersial di pasar modal. Ketentuan ini ibarat angin segar bagi kalanga...

Berita Lainnya