Di Batas Senja

Minggu, 8 September 2002

DARI Senayan, lonceng kematian seperti mulai berdentang-dentang buat stasiun televisi swasta. Jika tak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang segera disahkan 23 September ini, bakal memenggal leher tiap TV swasta yang beroperasi secara nasional. Pedangnya telah dihunus dalam Pasal 20, yang menyatakan hanya lembaga penyiaran lokal yang boleh beroperasi. Satu-satunya stasiun TV nasional yang diizinkan hidup hanyalah milik negar...

Berita Lainnya