Setelah Bebas Sic, Apa ya ?

Lembaga SIC dihapuskan. Kopkamtib menilai stabilitas nasional sudah mantap, kesadaran pers nasional semakin tinggi. Pembinaan pers hanya dilakukan oleh Departemen Penerangan.

Sabtu, 14 Mei 1977

DAPATKAH pers terbit hanya dengan SIT (Surat Izin Terbit), tanpa SIC (Surat Izin Cetak)? Praktis tidak, kecuali kalau para pers itu dapat berubah ujud dalam bentuk rekaman kaset atau media "non-cetak" lainnya. Dulu banyak terjadi: sebuah penerbitan berhenti bernafas karena SIC, yang dikeluarkan oleh Laksusda, dicabut. Padahal koran itu masih sah memiliki SIT, yang dikeluarkan oleh Departemen Penerangan. Itulah seb...

Berita Lainnya