Maaf, Jaksa
Koresponden majalah detik, johansyah balham diseret ke pengadilan & dituntut untuk mempertanggungjawabkan tulisannya yang dimuat di majalah tersebut.(md)
Sabtu, 1 November 1980
UNDANG-undang Pokok Pers 1966 pasal 15 memaparkan kedudukan, tanggung jawab dan hak pemimpin redaksi sehubungan dengan suatu tulisan dalam penerbitannya. Dialah penanggung jawab tunggal (keluar) terhadap seluruh tulisan yang telah disiarkan. Ternyata belum semua aparat kepolisian dan kejaksaan memahaminya. Di Samarinda, Kalimantan Timur, misalnya, peranan pemimpin redaksi, seperti diatur dalam UU yang bersifat khusus...