Sampul Menjebak

4 wartawan di Riau yang menerima imbalan dijatuhi hukuman, mereka yaitu: Akmal Atatrik (majalah Detik), Marjunis Zen (majalah d&r), Abdurrahman (koran Barata), Rokana Soma (Sinar Pagi).

Sabtu, 7 November 1981

KODE Etik Jurnalistik PWI melarang setiap wartawan menerima uang atau imbalan apa pun bila disertai janji untuk tidak menyiarkan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan orang maupun pihak lain. Tapi kode etik.itu kerap kali dilanggar. Dan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau, pelanggaran semacam itu baru saja terungkap lagi. - Akmal Atatrik (koresponden majalah. Detik), Marjunis Zen (majalah Detekti ...

Berita Lainnya