Sampul Menjebak

4 wartawan di Riau yang menerima imbalan di jatuhi hukuman, mereka (Akmal Atatrik dari majalah Detik, Marjunis Zen dari majalah d&r, Abdurrahman dari Koran Barata, Rohana Soma dari koran Sinar Pagi.(md)

Sabtu, 7 November 1981

KODE Etik Jurnalistik PWI melarang setiap wartawan menerima uang atau imbalan apa pun bila disertai janji untuk tidak menyiarkan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan orang maupun pihak lain. Tapi kode etik.itu kerap kali dilanggar. Dan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau, pelanggaran semacam itu baru saja terungkap lagi. - Akmal Atatrik (koresponden majalah. Detik), Marjunis Zen (majalah Detekti ...

Berita Lainnya