Kasus "Salemba" suatu preseden
Eks pemred salemba, wikrama irjans abidin yang diadukan ke pengadilan oleh h. djalaluddin, kep. bag kantor gubernur di mataram dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh pn jak-pus.(md)
Sabtu, 23 Mei 1981
AKHIRNYA bekas Pemimpin Redaksi Suratkabar Kampus Salemba (UI), Wikrama Irjans Abidin, menang. Ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (13 Mei) itu tentu menarik. Betapa tidak? Adalah karena sebuah surat pembaca di Salemba (20 Agustus 1979), H. Djalaluddin SH, Kepala Bagian Kantor Gubernur di Mataram, Nusa Tenggara Barat, merasa dicemarkan nama baiknya. Dalam surat pem...