Status wartawan makin lumayan

Ruu pokok pers disetujui untuk disahkan, hak tolak wartawan dapat kekuatan hukum, dengan siupp bisa ikut memiliki saham perusahaan.(md)

Sabtu, 18 September 1982

WARTAWAN tidak wajib melayani panggilan hakim untuk menjadi saksi dalam sidang pengadilan. Bahkan wartawan juga berhak menolak panggilan polisi atalljaksa yang berniat mengorek keterangan mengenai sumber beritanya. Ini dimungkinkan karena Rancangan Undang-undang Perubahan Pokok Pers yang disetujui DPR pekan lalu mencantumkan "hak tolak" wartawan. Dalam UU Pokok Pers no. 11/1966, hanya pemimpin umum, pemimpin redaks...

Berita Lainnya