Masa depan dengan SIUPP

Tanggapan yang pro dan kontra tentang rencana perubahan undang-undang pokok pers, penghapusan sit diganti dengan siupp yang harus dimiliki perusahaan yang menerbitkan koran atau majalah. (md)

Sabtu, 19 Juni 1982

SELAMA ini dunia persuratkabaran Indonesia mengenal lembaga SIT (Surat Izin Terbit). Ini ketentuan peralihan Undang-Undang Pokok Pers tahun 1966. Dalam rencana perubahan UU Pokok Pers yang disampaikan Menpen Ali Moertopo ke DPR, 1 Juni yang lalu, ketentuan tersebut akan dihapus. Kabar baik? Pelbagai reaksi sampai pekan ini masih terdengar. Sebab ternyata perusahaan pers nanti memerlukan Surat Izin Usaha Penerbit...

Berita Lainnya