Vera menggugat

Sib medan, harus membayar ganti rugi 10 juta kepada veronika (40 th) yang merasa dicemarkan nama baiknya, melalui tulisan di harian tersebut yang dimuat tahun 1975, sib menolak putusan banding, naik kasasi.(md)

Sabtu, 16 April 1983

MATA Veronica Pintauli boru Lumbantobing berkaca-kaca. Ia bersukacita, karena gugatannya terhadap harian Sinar Indonesia Baru di Medan, dimenangkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. "Terima kasih Tuhan, bertahun-tahun saya menunggu kemenangan ini," ucap Veronica, 40 tahun. Vera merasa puas menerima putusan Pengadilan Tinggi di Medan yang menghukum SIB dan G.M. Panggabean, pemimpin redaksinya, membayar kepadanya Rp 10 j...

Berita Lainnya