Saham Buat Wartawan

Siupp yang sudah dikeluarkan pemerintah, mengharuskan perusahaan pers memberikan saham, minimum 20 persen kepada semua karyawannya. Ada beberapa perusahaan harus dirombak untuk mendapatkan siupp.(md)

Sabtu, 10 November 1984

AKHIRNYA, hak karyawan pers kian jelas. Peraturan pelaksanaan SIUPP (Surat Izin usaLa Penerbitan Pers) yang mengharuskan perusahaan pers memberikan saham, minimum 20%, kepada semua karyawannya dikeluarkan pemerintah, pekan lampau. Itu berarti, lebih dari 12.000 karyawan pers Indonesia akan turut jadi "pemilik" perusahaan tempat dia bekerja. "Dengan memiliki saham, tanggung jawab karyawan akan berlipat ganda," ujar H. Fauzi Lubis, ...

Berita Lainnya