Tidak Ada Berita Di Swasta
Surat keputusan baru Menteri Penerangan yang menetapkan bahwa semua radio non RRI dilarang menyelenggarakan warta berita sendiri. Tapi harus merelay warta berita RI. Banyak yang belum melaksanakan. (md)
Sabtu, 12 Januari 1985
SUDAH bisa dipastikan, radio swasta mulai awal tahun ini tak dibolehkan mengadakan acara siaran berita. Sebuah surat keputusan (SK) baru Menteri Penerangan tertanggal 11 Desember 1984 menetapkan bahwa semua radio nonRRI, kini, dilarang menyelenggarakan warta berita sendlri. Sebagai gantinya, 961 radio swasta termasuk di dalamnya radio khusus Pemerintah Daerah yang sekarang ini beroperasi di 25 provinsi di seluruh Indonesia, mak...