Sarinah, Ke Pasar Lagi

Sarinah dibolehkan lagi beredar dengan SIUPP no 26. Peredaran No 88 setelah pencairan, dianggap liar, karena diantaranya tidak mencantumkan nomor SIUPP baru. Para pengasuh menyatakan tidak bertanggung jawab.

Sabtu, 1 Februari 1986

PEMBEKUAN Surat Izin Terbit (SIT) majalah Sarinah ternyata tak berlangsung lama. Tiga pekan setelah pembekuan, pada 21 Januari lalu, Departemen Penerangan mengeluarkan SIUPP (Surat Iin Usaha Penerbitan Pers) nomor 26 pada Sarinah. Di dalam surat itu tercantum nama Soegiarso Soerojo sebagai pemimpin umum, Z.D. Reksojoedo sebagai pemimpin perusahaan, dan Soesilo Murti sebagai pemimpin redaksi/penanggungjawab. Tahu-tahu esoknya, 22...

Berita Lainnya