Akhir Wartawan Humas

Surat edaran Menteri Dalam Negeri melarang pegawai negeri merangkap menjadi wartawan, kecuali ada izin atasan. Berlaku bagi jajaran departemen Dalam Negeri, khususnya di bagian hubungan masyarakat. (md)

Sabtu, 5 April 1986

P[LIH menjadi wartawan atau pegawai negeri? Pertanyaan itu kini menghinggapi benak banyak pegawai negeri. Penyebabnya: surat edaran Mentei Dalam Negeri kepada para gubernur dan bupati diseluruh Indonesia 18 Januari lalu. Di situ antara lain tertera, "Pada prinsipnya pegawai negeri tidak diperkenankan merangkap sebagai wartawan." Padahal, selama ini cukup banyak pegawai negeri -- terutama di daerah -- yang merangkap menjadi wartaw...

Berita Lainnya