Gugatan dari bengkulu

Majalah fakta dan tabloid simponi digugat ganti rugi rp 1 milyar oleh h.mursalin, seorang kontrak- an di kodya bengkulu. dituduh memfitnah dan mence- markan nama baik. hak jawab terpenuhi.

Sabtu, 27 Juli 1991

Dua media cetak digugat ganti rugi Rp 1 milyar. Pihak penggugat merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. HAK jawab, yang selama ini disodorkan oleh pers nasional kepada masyarakat pembaca, kini agaknya sudah tidak memadai lagi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan belakangan ternyata lebih suka menggugat ke pengadilan. Dalam gugatan itu biasanya dituntut ganti rugi ratusan juta, bahkan milyaran rupiah. Itulah juga yang dilakukan H. Mur...

Berita Lainnya