Gugatan dari bengkulu
Majalah fakta dan tabloid simponi digugat ganti rugi rp 1 milyar oleh h.mursalin, seorang kontrak- an di kodya bengkulu. dituduh memfitnah dan mence- markan nama baik. hak jawab terpenuhi.
Sabtu, 27 Juli 1991
Dua media cetak digugat ganti rugi Rp 1 milyar. Pihak penggugat merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. HAK jawab, yang selama ini disodorkan oleh pers nasional kepada masyarakat pembaca, kini agaknya sudah tidak memadai lagi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan belakangan ternyata lebih suka menggugat ke pengadilan. Dalam gugatan itu biasanya dituntut ganti rugi ratusan juta, bahkan milyaran rupiah. Itulah juga yang dilakukan H. Mur...