Tetap Bersuara Saat Tenang
Larangan pemberitaan tentang peserta pemilu pada masa tenang tak dicabut. Tapi kompromi dicapai: boleh diberitakan asal tidak partisan.
Senin, 6 April 2009
Diskusi di Ruang Nusa Indah, Hotel Millennium, Jakarta, Kamis siang pekan lalu berjalan alot. Perwakilan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers berdebat mencari solusi agar media tetap dapat menulis dan menyiarkan berita tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilihan umum dalam masa tenang pada 6-8 April 2009.
Hal itu menjadi perhatian karena ada rambu Pasal 89 (5) Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilihan Umum A
...