Instrumen Hukum Pers di Indonesia

Minggu, 9 Januari 2000

Tahun 1856 Reglement op de Drukwerken (Peraturan Barang Cetak) di Hindia Belanda. Menurut aturan sensor preventif ini, cetak yang akan diterbitkan harus dikirim ke kepala pemerintahan setempat, pejabat justisi, dan algemeene secretarie.

Tahun 1906 Peraturan 1856 dilonggarkan menjadi pengawasan represif. Dalam waktu 24 jam setelah diterbitkan, media cetak harus dikirim ke tiga pejabat tadi.

Tahun 1918 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, Wetb

...

Berita Lainnya