Peta Kolonial Bikin Perkara

Minggu, 8 Desember 2002

Hak atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan ternyata amat ditentukan oleh peta imperium kolonial Inggris dan Belanda. Berikut ini perjalanan sengketa kedua pulau itu hingga ke Mahkamah Internasional di Den Haag. 1890 Sultan Sulu menyewakan Pulau Sipadan (10,4 ha) dan Ligitan (7,9 ha) di dekat Sabah kepada perusahaan Austria, Den&Overbeck. Sabah bergabung dengan Malaysia pada tahun 1963—tanpa menyertakan Sipadan dan Ligitan. 20 Ju...

Berita Lainnya