Vonis tanpa saksi

Empat terdakwa pengebom world trade center new york dihukum seumur hidup tanpa saksi kuat. belum terbukti mereka islam fundamentalis.

Sabtu, 19 Maret 1994

EMPAT orang tertuduh pelaku pengeboman Gedung World Trade Center New York dijatuhi hukuman seumur hidup, 4 Maret lalu. Setelah bersidang selama lima bulan, dengan menghadirkan lebih dari 200 saksi dan seribuan barang bukti, Hakim Kevin Duffy memutuskan keempatnya dinyatakan bersalah. Pengadilan Manhattan, New York, itu juga memerintahkan para terpidana dikirim ke penjara federal Lewisburg, Pennsylvania, yang dikenal ketat penjagaannya. ...

Berita Lainnya