Cambuk dan Pulangkan Saja

Minggu, 1 September 2002

Proses pengadilan bagi imigran ilegal, selain jadi masalah bagi negeri asalnya seperti Indonesia atau Filipina, juga sangat merepotkan Malaysia. Sebagai tindak lanjut dari Akta Imigrasi No. 115 Tahun 2002, yang diberlakukan di negeri tetangga itu sejak Agustus lalu, ratusan pekerja gelap—orang Malaysia menyebutnya pendatang haram—harus dijebloskan ke penjara atau tempat penampungan sementara (TPS). Padahal penjara di sana juga padat dengan pa...

Berita Lainnya